BADIRI-Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu mengungkap, 28 ribu hektar (Ha) lahan HGU dikuasai segelintir perusahaan sawit, tetapi tidak memberikan manfaat apapun terhadap daerah dan masyarakat.
“Inilah salah satu praktik yang membuat rakyat Tapteng miskin,” kata Masinton Pasaribu pada peringatan Hari Tani Nasional di lapangan PT Cahaya Pelita Andhika (CPA), di Desa Jagojago, Kecamatan Badiri, Rabu (24/9/2025).
Dikatakan, bertahun-tahun, seluruh perusahaan sawit di Tapteng beroperasi bebas tanpa melakukan kemitraan plasma dengan masyarakat sekitar.
“Kami bukan anti investasi, kami bukan anti orang luar Tapteng, kami ramah terhadap investasi, tapi kedepankan kepentingan kesejahteraan masyarakat,” kata Masinton Pasaribu.
Masinton menegaskan, pada Hari Agraria dan Hari Tani Nasional ini, pihaknya ingin memastikan seluruh perusahaan sawit yang ada di Tapteng wajib melaksanakan kemitraan plasma.
“Tidak lagi kita biarkan, termasuk PT CPA. Ini perusahaan hantu, kita gak tahu di mana pemiliknya. Cuma centeng-centengnya yang ada di sini,” katanya.
Masinton mengultimatum seluruh perusahaan sawit untuk menyiapkan skema kemitraan plasma hingga akhir September 2025.
“Jika tidak, pemerintah bersama rakyat akan bergerak dan bertindak. Kita siapkan dapur umum, kita siapkan tenda, dan kita duduki,” teriak Masinton.
“Kita hentikan eksploitasi, penghisapan, penindasan oleh perusahaan perkebunan besar swasta yang memiskinkan rakyat Tapteng,” timpalnya.
Dia mengungkap, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5/1960 lahir karena Indonesia ingin menghapuskan budaya penghisapan, penindasan yang disisakan kolonialisme dan imperialisme bangsa asing.
“Maka itu, tidak ada lagi istilah tuan tanah. Kita hadir untuk meneguhkan sejarah di atas tanah kita, di mana kita miskin hari ini,” katanya.
Masinton mengungkap, kejadian ini sama persis seperti zaman kolonialme dan imperialisme Belanda. Di mana lahan dikuasai, tapi rakyatnya miskin.
“Bagi warga yang bekerja, paling dihargai gaji UMK, udah hebat benner itu bapak-ibu. Rakyat kita miskin, tapi pengusaha sawit kaya raya,” katanya.
Tetapi kalau dilakukan kemitraan, maka 28 ribu ha dikali 20 persen plasma, ada 5.600 ha lahan yang bisa dikelola masyarakat.
“Jika satu keluarga mengusahai 2 ha lahan, berarti hampir 3.000 keluarga yang terselamatkan dan terjamin kesejahteraan hidupnya,” tegas Masinton.
Dulu Belanda bisa “cincai-cincai” dengan para Demang (bupati), sehingga masa eksploitasinya bisa panjang.
“Tapi hari ini, saya demang-nya, dan itu tidak akan terjadi, saya akan bersama rakyat. Kami adalah tuan yang berdiri di atas tanah kami,” ketus Masinton.
Mohon maaf! Jangan salahkan pemerintah jika mengambil tindakan dengan menutup akses ke seluruh perusahaan sawit di Tapteng.
“Kalau ini dikatakan upaya provokasi. Iya, saya harus memprovokasi pemerintah dan rakyat saya, agar kita semua bergerak, berjuang untuk kemakmuran daerah dan rakyat,” kata Masinton.
Dia pun menegaskan akan memimpin langsung gerakan bersama rakyat. Bahkan siap menduduki dan mengambilalih perusahaan sawit yang tidak menjalankan skema plasma.
“Kita tidak mau dianggap seperti pengemis, hanya dibagi CSR yang se-iprit itu. Apaan,” kata Masinton.
Seluruh dasar aturannya sudah jelas, tetapi perusahaan sawit tidak melaksanakan kewajiban skema plasma. Aturan ini sudah lahir dan berlaku sejak 1986.
Dia menjelaskan lagi, 28 ribu ha lahan HGU sudah diperiksa, kalau ada perusahaan yang katanya sudah bikin plasma, itu pasti bodong.
“Saya sudah tanya dinas terkait, mana yang sudah punya plasma dan diketahui atau disetujui bupati, ternyata tidak ada, bodong semua itu. Kami tidak mau dibohongin lagi, kami tidak mau lagi dikadalin, setuju!,” kata Masinton.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah, Manaek Tua, menyatakan akan terus mendukung dan membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keabsahan lahan.
Manaek Tua juga menyebutkan pihaknya telah menerbitkan lebih dari 700 sertifikat tanah di Tapteng, terdiri dari 20 sertifikat milik Pemkab dan 700 milik masyarakat.
Acara Hari Tani tersebut diawali pengibaran bendera, pemotongan tumpeng, dan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis.
Penulis: juniwan
