SIRANDORUNG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, didampingi Wakil Bupati, Mahmud Efendi, berhasil melakukan mediasi antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit di Aula Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (12/7/2025).
Bupati Masinton Pasaribu menyampaikan, Pemkab Tapteng ingin melakukan mediasi atas permasalahan yang terjadi antara PT Nauli Sawit dengan masyarakat.
“Kami ingin, hari ini kita mendapatkan win-win solution atau mencari solusi, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semua pihak harus mendapatkan keadilan,” kata Masinton Pasaribu.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hadir dan mencarikan solusi terbaik, ini sebagai bukti bahwa Negara hadir di tengah masyarakat.
“Inilah momentnya, kita ingin memutus permasalahan yang selama ini terjadi, jangan lagi berlarut-larut,” katanya.
Mediasi tersebut menghasilkan 9 kesepakatan yaitu:
- Bahwa masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi lahan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.
- Agar PT Nauli Sawit melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lainnya.
- Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirangdorung dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk Tim Verifikasi eks lahan tanah lapangan bola yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Masyarakat dan PT Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan peninjauan kembali tentang akses jalan masyarakat yaitu : Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT Nauli Sawit. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju ladang/kebun masyarakat. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP 3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan Menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang perusakan tanaman mangrove yang berada di wilayah sempadan sungai yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit.
- PT Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar melalui kepala desa tentang lowongan kerja di PT Nauli Sawit.
- Agar PT Nauli Sawit melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Agar PT Nauli Sawit menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.
- PT Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi kelas jalan yang layak dilalui angkutan PT Nauli Sawit yang berkapasitas di atas 10 ton.
Penulis: Juniwan
Post Views: 90
Tidak ada komentar