Hari Pertama Absensi Face Recognition, 35% ASN Pemkab Tapteng Tak Hadir

PANDAN – Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengungkap, kehadiran ASN hanya mencapai 65% pada hari pertama penerapan aplikasi absensi (presensi) online, sedangkan 35% lainnya dinyatakan absen atau tidak hadir.

Masinton Pasaribu menjelaskan, presensi online ini menggunakan sistem face recognition (pengenalan wajah) dan GPS. Sistem ini dapat memastikan pegawai ASN melakukan absensi di lokasi yang benar karena sudah terintegrasi dengan lokasi kantor.

“Presensi online ini sudah kita berlakukan di seluruh kantor-kantor dan dinas-dinas. Harusnya sudah berlaku hingga kecamatan,” kata Masinton Pasaribu, Selasa (3/6/2025).

Saat ini, Pemkab Tapteng juga sedang mengembangkan aplikasi presensi online untuk tenaga honorer atau pegawai non asn, termasuk untuk desa-desa.

“Karena presensi online yang terhubung langsung ke server BKN ini hanya dapat digunakan untuk pegawai ASN yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN belum bisa,” kata Masinton Pasaribu.

Masinton menegaskan, bagi pegawai ASN yang tiga hari berturut tidak hadir, akan diberi sanksi teguran atau peringatan. Hal ini berkaitan dengan pemberlakuan reward and punishmen bagi pegawai ASN di Pemkab Tapteng.

“Bagi ASN yang berprestasi akan diberi reward atau penghargaan, sedangkan ASN yang tidak disiplin atau melanggar aturan akan diberi sanksi,” katanya.

Menurut Masinton Pasaribu, pemberlakuan presensi online ini juga merupakan bagian komitmen pihaknya dalam melakukan penataan internal di tubuh ASN Pemkab Tapteng.

“Kita mulai membangun Tapteng ini dengan cara baru yang lebih maju. Kita berharap dengan cara ini, gak ada lagi pegawai ASN di Tapteng yang bisa ngakalin absensinya,” kata Masinton Pasaribu.

Dikatakan, membangun Tapteng harus dimulai dari penataan internal dulu, karena hingga kini, sistem administrasi di lingkungan Pemkab Tapteng masih jauh dari standar.

Berkaitan dengan itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi (Ukom), dan dalam waktu dekat, akan dilakukan seleksi terbuka untuk pejabat fungsional.

Presensi Simpegnas

Sejumlah pegawai ASN Pemkab Tapteng yang ditanyai terkait pemberlakuan absensi online menjelaskan, absensi (presensi) yang digunakan saat ini, adalah Presensi Simpegnas, yaitu aplikasi berbagi pakai yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Presensi Simpegnas memudahkan pelacakan absensi pegawai secara digital, memantau kehadiran secara lebih akurat, dan mengintegrasikan data kehadiran dengan sistem manajemen kepegawaian nasional.

“Jadi, cara kerjanya itu, pegawai ASN wajib melakukan presensi pada hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut pegawai yang enggan namanya ditulis.

Dijelaskan, pegawai ASN wajib melakukan presensi secara elektronik melalui akun masing-masing, menggunakan aplikasi Presensi Simpegnas BKN pada saat masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB-08.00 WIB dan pulang kerja mulai pukul 16.01 WIB-18.00 WIB.

Penulis: juniwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *