RSUD Pandan-Dinas Kominfo Tapteng Sosialisasi Sertifikat Elektronik, Transformasi Digital Layanan Publik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Nov 2025 12:16 4 metrotapanulionline

PANDAN- Direktur RSUD Pandan, dr Fadli Syahputra mengatakan, untuk mewujudkan transformasi digital layanan publik, ke depan pihaknya akan menggunakan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik dalam semua tugas pekerjaan.

“Termasuk pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) terhadap para pasien, juga akan menggunakan tanda tangan elektronik,” kata Fadli Syahputra dalam sosialisasi sertifikat elektronik, Jumat (7/11/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, RSUD Pandan menghadirkan bidang statistik dan persandian dan tim verifikator sertifikat elektronik dari Dinas Kominfo Tapteng sebagai narasumber.

Fadli menjelaskan, rekam medis di RSUD Pandan nantinya juga menggunakan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes 24/2022 tentang rekam medis.

“Cukup dengan tanda tangan elektronik, bapak ibu nanti tak lagi menggunakan tanda tangan manual,” katanya.

Menurut Fadli, pengelolaan rekam medis elektronik (RME) adalah proses manajemen data kesehatan pasien secara digital.

Mulai pendaftaran, pengumpulan data, penyimpanan, pengolahan, pengisian informasi klinis, hingga penutupan rekam medis.

Sistem ini menggantikan rekam medis kertas untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan koordinasi layanan kesehatan.

“Maka perlu persiapan untuk pengelolaan yang efektif, mulai pelatihan staf, integrasi sistem, serta kepatuhan pada prinsip keamanan data dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Dinas Kominfo Tapteng akan memberikan pemahaman bagaimana membuat sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik dan cara menggunakannya.

Plt Kadis Kominfo Tapteng, Sonny Juanda Nasution menjelaskan, penggunaan sertifikat elektronik secara optimal akan mempercepat implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Bulan ini, kita juga membuat sertifikat elektronik untuk seluruh ASN mulai OPD hingga kecamatan dengan penerapan aplikasi SRIKANDI, yaitu persuratan elektronik,” kata Sonny.

Menurutnya, tanda tangan elektronik dengan aplikasi pendukungnya sangat bermanfaat bagi ASN untuk mempercepat proses kerja.

Juga memungkinkan ASN untuk menandatangani dokumen secara elektronik dengan sah, sehingga mengurangi proses administrasi manual dan mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Sertifikat elektronik juga berfungsi sebagai identitas digital yang sah dan aman, serta memastikan keaslian dokumen eektronik.

Selain itu, meningkatkan akuntabilitas, memastikan bahwa setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki keabsahan hukum dan dapat dilacak.

Pada kesempatan itu, Kabid Statistik dan Persandian, Janiaspi; bersama Tim Verifikator Sertifikat Elektronik, Arwis Kristian Sigalingging; Radot Volmer Ricardo Lumbantobing memberi panduan praktis, mulai proses pendaftaran hingga aktivasi dan penggunaannya.

Penulis: juniwan

metrotapanulionline

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA