SIRANDORUNG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menegaskan, apabila perusahaan kelapa sawit di Tapteng masih membandel akan dilaporkan ke Satgas yang menangani perkebunan sawit.
“Bila perlu kita usulkan ke pemerintah pusat agar perkebunan sawit yang membandel itu diambil alih oleh Negara,” kata Masinton Pasaribu di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).
Masinton Pasaribu berharap, masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, jangan mau terpancing dan terprovokasi,” katanya.
Masinton Pasaribu mengungap, pada Juni 2025, pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tujuannya, untuk mengetahui perizinan perusahaan, serta kontribusi yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.
Masinton Pasaribu mengatakan, Pemkab Tapteng berkomitmen melakukan penataan terhadap perusahaan perkebunan sawit.
“Kita ingin mereka melaksanakan usahanya sesuai peraturan, memberi kontribusi kepada masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR), Plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan,” katanya.
Pemkab Tapteng saat ini tidak akan tinggal diam lagi, tetapi akan membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Tapteng, Manaek Tua mengatakan, terkait persoalan ini pihaknya mendukung Pemkab Tapteng.
“Saya bermimpi, dalam 2 tahun masalah pertanahan di Kabupaten Tapanuli Tengah ini bisa selesai. Kami mengajak masyarakat segera mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya,” katanya.
Pihaknya akan bekerja, mengukur kembali luasan HGU perusahaan, serta akan mengkaji kembali, apakah perusahaan sudah menjalankan sesuai aturan atau tidak.
Kaira Malau mewakili masyarakat menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT SGSR, yakni:
Penulis: juniwan
Tidak ada komentar