Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu: Perusahaan Kelapa Sawit yang Membandel Akan Diusul Diambil Alih Negara

SIRANDORUNG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menegaskan, apabila perusahaan kelapa sawit di Tapteng masih membandel akan dilaporkan ke Satgas yang menangani perkebunan sawit.

“Bila perlu kita usulkan ke pemerintah pusat agar perkebunan sawit yang membandel itu diambil alih oleh Negara,” kata Masinton Pasaribu di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).

Masinton Pasaribu berharap, masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, jangan mau terpancing dan terprovokasi,” katanya.

Masinton Pasaribu mengungap, pada Juni 2025, pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tujuannya, untuk mengetahui perizinan perusahaan, serta kontribusi yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.

Masinton Pasaribu mengatakan, Pemkab Tapteng berkomitmen melakukan penataan terhadap perusahaan perkebunan sawit.

“Kita ingin mereka melaksanakan usahanya sesuai peraturan, memberi kontribusi kepada masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR), Plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan,” katanya.

Pemkab Tapteng saat ini tidak akan tinggal diam lagi, tetapi akan membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Tapteng, Manaek Tua mengatakan, terkait persoalan ini pihaknya mendukung Pemkab Tapteng.

“Saya bermimpi, dalam 2 tahun masalah pertanahan di Kabupaten Tapanuli Tengah ini bisa selesai. Kami mengajak masyarakat segera mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya,” katanya.

Pihaknya akan bekerja, mengukur kembali luasan HGU perusahaan, serta akan mengkaji kembali, apakah perusahaan sudah menjalankan sesuai aturan atau tidak.

Kaira Malau mewakili masyarakat menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT SGSR, yakni:

  1. Pembongkaran jembatan Panton yang telah menghambat arus sungai Mandumas – Tapus.
  2. Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di area DAS.
  3. Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.
  4. Pesta syukuran yang dijanjikan pihak PT SGSR setiap tahunnya.
  5. Pihak PT SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.
  6. Pihak pihak PT SGSR agar menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat yang beternak.
  7. Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambaton Napa 80% dari seluruh karyawan PT SGSR.
  8. Meminta agar perusahaan memberdayakan masyarakat sekitar menjadi rekanan kerja.
  9. Meminta PT SGSR agar tidak membatasi waktu akses masyarakat untuk melewati areal kebun membawa hasil kebun masyarakat.
  10. Meminta pihak PT SGSR untuk mengganti rugi material dan Inmaterial terhadap kerugian masyarakat atas adanya PT SGSR.
  11. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengukur ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas.
  12. Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas lewat surat keputusan (SK) merujuk Permendagri nomor 52 tahun 2014.

Penulis: juniwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *