Mediasi Masyarakat dengan PT Nauli Sawit, Ini Hasil Kesepakatannya

SIRANDORUNG – Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit, di Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/7/2025).

Wabup Mahmud Efendi mengatakan, dia bersama Bupati Masinton Pasaribu berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit.

“Kita harus melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap, pelaku usaha dan masyarakat harus tetap melaksanakan aturan sehingga kita menemukan solusi,” katanya.

Pemkab berharap permasalahan yang terjadi bertahun-tahun dapat diselesaikan. Harus senantiasa melakukan yang terbaik untuk menemukan solusi.

Wabup Mahmud Efendi menegaskan, kesepakatan bersama telah dituangkan dalam 4 poin dan sudah ditandatangani, maka laksanakanlah dengan baik.

Berikut ini 4 poin kesepakatan tersebut:

  1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.
  2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT Nauli Sawit, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
  3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum digantirugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada pemerintah, selanjutnya akan dicrosscheck/verifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
  4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT. Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat, Senin, 4 Agustus 2025.

Penulis: juniwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *