Bupati Masinton Larang Pedagang Tapteng Naikkan Harga Secara Tak Wajar

PANDAN- Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu melarang pedagang untuk menaikkan harga secara tak wajar dan menahan stok barang menghadapi dampak bencana alam.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tapteng No. 100.342/9993/2025, tanggal 5 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut, pelaku usaha grosir dan eceran retail diminta tidak menimbun stok barang dan wajb mengeluarkan seluruh stoknya untuk diperjuabelikan kepada masyarakat.

Pelaku usaha grosir dan eceran retail juga diminta tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat.

Kepada pengusaha SPBU, agen penyalur/sub penyalur (pangkalan) LPG 3 kg juga diminta tetap melayani masyarakat sesuai SOP yang bertaku.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak panik, apalagi melakukan pembelian berlebihan, karena itu bisa mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG dan barang penting lainnya.

Bupati Masinton juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi.

Penulis : Aris Barasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *