Dimediasi Pemkab Tapteng, Persoalan Masyarakat dengan PT SGSR di Manduamas Kelar dengan 6 Kesepakatan

MANDUAMAS – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) lewat mediasi, Sabtu (26/7/2025).

Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi menjelaskan, pada Sabtu (12/07/2025) yang lalu, dia bersama Bupati Masinton Pasaribu, telah melakukan pertemuan antara masyarakat Manduamas dengan PT SGSR.

“Kita berkumpul di sini, tujuannya untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PT SGSR, mulai dari tahap verifikasi dan beberapa poin penting lainnya, dan selanjutnya melaksanakan peninjauan di lapangan,” kata Mahmud Efendi.

Pihaknya berharap, pelaksanaan verifikasi ini benar- benar menjadi suatu langkah yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT SGSR.

Ada 6 poin kesepakatan yang telah diperoleh. Diharapkan, semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik.

Masyarakat mendapatkan haknya, dan situasi Kabupaten Tapanuli Tengah tetap kondusif.

Berikut 6 poin kesepakatan mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat Kecamatan Manduamas dengan PT Sinar Gunung Sawit Raya:

1. PT SGSR membangun jembatan permanen yang peletakan batu pertamanya pada tanggal 1 Oktober 2025, untuk teknis pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah.

2. PT. SGSR akan menyalurkan CSR untuk kepentingan fasilitas umum sejak tahun 2025 sampai seterusnya.

3. PT. SGSR membuka portal pada 3 (tiga) jalan utama, antara lain :
– Akses jalan Lingkungan VII Kalo Kelurahan PO Manduamas.
– Akses jalan Desa Tambahan Nanjur.
– Akses jalan Panton.

4. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. SGSR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama, sebelum tanggal 24 September 2025.

5. Dalam hal hasil Pengukuran HGU menunjukkan adanya DAS yang dilanggar dan dikelola baik PT. SGSR maupun masyarakat maka akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pesta syukuran antara masyarakat dengan pihak PT. SGSR akan dimusyawarahkan kembali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Manduamas.

Penulis: juniwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *