PANDAN-Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengatakan, saat ini pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dapat dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan Masinton dalam rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) bersama KPK secara virtual, Selasa (7/10/2025).
Masinton mengatakan, hasil supervisi yang dilakukan KPK ini bisa akan menjadi suplemen bagi Pemkab Tapteng melakukan perubahan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Baik dalam tata kelola manajemen internal pemerintahan, kepegawaian sampai kemudian dalam aspek pelayanan publik.
“Kami sedang berbenah, namun pembenahan kami belum beranjak, belum ada lompatan yang tinggi, sehingga kami ingin mendapatkan masukan dari KPK,” kata Masinton.
Menurutnya, pembenahan dan penataan yang dilakukan pihaknya paralel dengan berbagai penilaian, yaitu Ombudsman, SAKIP, dan KPK.
“Sekarang kami fokus melakukan penataan di internal kami, mulai dari penempatan jabatan yang tidak ada lagi setoran-setoran,” katanya.
Penempatannya diterapkan dengan merit sistem, dia percaya sistem ini salah satu cara terbaik untuk mendapatkan dan menempatkan orang-orang pada posisi jabatan yang tepat.
“Sekarang, kami juga melakukan seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong, serta 1 jabatan untuk sekretaris daerah kabupaten,” katanya.
Seleksi terbuka ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siapapun sehingga akan didapatkan pejabat yang berdedikasi baik.
Kasatgas 1.2 Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Uding Jaharudin mengatakan, KPK melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindakan KKN di daerah.
“Diharapkan, tata kelola terlaksana dengan baik, sehingga kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar korupsi tidak terjadi lagi,” kata Uding Jaharudin.
Dia menjelaskan, sesuai UU 31/1999 jo UU 20/2001, ada 7 klasifikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” katanya.
Penulis: juniwan
