Selasa, 28 Apr 2026

Pemkab Tapteng Sosialisasikan Larangan Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

waktu baca 1 menit
Selasa, 13 Jan 2026 18:28 19 metrotapanulionline

TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bupati terkait pelarangan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan wilayah lindung, Selasa (13/1/2026), di Aula Dinas Kesehatan Tapteng.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 2571/DISTAN/2025, yang melarang pembukaan lahan sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, dan danau, serta wilayah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menekan dampak negatif perkebunan sawit terhadap lingkungan, seperti deforestasi, kerusakan tanah, erosi, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedy Marbun, menambahkan bahwa secara ekologis kelapa sawit memiliki keterbatasan, terutama pada sistem perakarannya yang dangkal sehingga kurang optimal dalam menyerap air dan menjaga struktur tanah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Erniwati Batubara, menegaskan agar seluruh camat aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia juga mengimbau perusahaan perkebunan agar menerapkan pengelolaan berbasis lingkungan melalui praktik yang berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan OPD, para camat, serta perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Penulis : Aris Barasa

metrotapanulionline

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA