PANDAN – Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih adalah program kerakyatan, sebagai wujud keberpihakan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat miskin, rakyat kecil di desa-desa dan kelurahan.
“Ini adalah program riil presiden ke daerah-daerah untuk membantu rakyat kecil. Koperasi Desa Merah Putih ini jangan dianggap jadi sumber bancakan. Sorry bapak ibu, saya akan awasi,” kata Masinton Pasaribu di acara sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di GOR Pandan, Jumat (23/5/2025).
Dia menjelaskan, besaran anggarannya memang belum diputuskan, apakah Rp 5 miliar, Rp 3 miliar, atau Rp 1 miliar untuk 80.000 koperasi desa.
“Bisa kita bayangin, jika Rp 5 miliar per desa, maka pemerintah menggelontorkan Rp 400 triliun dan itu bukan angka yang kecil, tetapi belum diputuskan, dan kita tunggu juklak dan juknisnya,” katanya.
Masinton Pasaribu mengatakan, jangan pula koperasi desa ini dianggap sekadar bantuan, kemudian tidak ada pertanggungjawaban. Ini akan diaudit, mekanisme dan pembiayaannya nanti lewat bank.
“Pemerintah pusat akan menitipkan ke bank, tapi tetap kita tunggu juklak dan juknisnya. Jadi jangan dibayangkan, ada koperasi maka akan ada bantuan,” katanya.
Menurut Masinton, Koperasi Desa Merah Putih tidak dikelola oleh kepala desa, tetapi diprioritaskan kepada anak-anak muda di desa, sehingga terbukalah kesempatan buat anak muda untuk berkreasi dan berinovasi.
“Mohon maaf, bukan kepala desa yang mengelola ya! Jadi jangan pula nanti diakal-akali. Udahlah. Kita tinggalkan cara berpikir seperti itu. Itu pola lama. Nanti saya akan monitor lho,” katanya.
Anak muda itu tidak sekadar generasi pencari kerja, mereka lebih adaptif dengan teknologi, maka harus diberi kesempatan berkreasi agar bisa menciptakan lapangan kerja di desanya.
Dalam pengelolaan koperasi, anak-anak muda pengurus koperasi harus memverifikasi dan memetakan potensi yang ada di desanya, sehingga dapat membantu masyarakat di desa.
Masinton Pasaribu kemudian menyindir kondisi dan persoalan di desa, bahwa ketidakpercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
“Saya tidak katakan semua, tapi sebagian kondisinya seperti itu. Lebih dari 50 laporan masyarakat tentang pengelolaan dana desa. Total temuannya itu mencapai Rp 3 miliar lebih,” katanya.
Masinton dan Mahmud punya komitmen menciptakan menghadirkan pemerintahan yang melayani, anti korupsi dan pemerintahan yang bersih, maka bagi yang melanggar aturan akan diberi sanksi tegas.
Sanksinya berupa, penonaktifan, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan ada yang diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Mohon maaf, kalau sudah keterlaluan, nggak bisa dibina, bahkan berulang-ulang melakukan kesalahan, maka kita teruskan ke penegak hukum,” katanya.
Begitu pun, terhadap aparatur desa yang memiliki keterkaitan keluarga dengan kepala desa agar segera dievaluasi dan diganti.
“Para kepala desa, tolong ini segera dievaluasi dan diganti sebelum ada temuan nantinya. Mohon maaf, kalau ada temuan, kami nonaktifkan kepala desanya. Kita minta sukarela ya, secara sadar tolong sampaikan datanya,” Masinton menambahkan.
Penulis: Aris Barasa
