Rusak Kawasan Mangrove, Pemkab Tapteng Setop Pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan

PANDAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghentikan sementara kegiatan pembangunan Perumahan Taman Griya Kalangan, Kecamatan Pandan.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, Jonnedy Marbun, mengungkap, penghentian dilakukan setelah tim forum penataan ruang (FPR) menemukan adanya pengrusakan tanaman mangrove di lokasi tersebut.

“Pembangunan perumahan tersebut dinilai tidak sesuai Perda Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033,” kata Jonnedy Marbun dalam pers rilis, Jumat (20/6/2025).

Jonnedy Marbun menjelaskan, penghentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Tim FPR Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tim FPR telah memasang spanduk pemberhentian sementara serta garis polisi pamong praja di lokasi perumahan tersebut,” kata Jonnedy Marbun.

Menurut Jonnedy, hal ini tidak sesuai visi misi bupati yang ingin membangun Tapteng naik kelas, adil untuk semua, lestari dan berkeadaban.

Sedangkan misinya, mengelola sumber daya alam dan potensi alam, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, dan sumber daya energi terbarukan secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

Maka, Bupati Tapteng meminta secara tegas agar pengusaha perumahan tersebut untuk menanam kembali mangrove yang telah dirusak.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak melarang siapa pun untuk berinvestasi, asalkan usaha yang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Penulis: juniwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *