PANDAN – Bupati Tapteng Masinton Pasaribu memberhentikan Yudi Arisandi Nasution dari jabatan Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli.
Pemberhentian dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, periode tahun buku 2024, dan RUPS Luar biasa PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli.
Rapat digelar di ruang rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng, Rabu (18/6/2025).
“Saya sebagai kuasa pemilik modal memberhentikan saudara Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli, Yudi Arisandi Nasution sesuai dengan ketentuan,” tegas Masinton.
“Nantinya, kami dengan Komisaris PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli akan menunjuk pelaksana tugas direktur, sampai nanti melalui panitia seleksi sampai terpilih direktur yang baru,” timpalnya.
Hadir, Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hikmal Batubara, Kabag Perekonomian dan Adminsitrasi Pembangunan, Gusni Army Pasaribu, Kepala BPKPAD Basyiri Nasution, Inspektur Kabupaten Tapteng, Mus Mulyadi Malau, Kabag Hukum dan Ortala Tapteng, Ali Marwan Hasibuan, dan Yudi Arisandi Nasution.
