Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang: Ini Dasar Hukum Publikasi Dana Desa

PANDAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Zulkifli Simatupang menekankan bahwa segala bentuk kegiatan desa yang menggunakan uang negara wajib dipublikasikan.

Zulkifli menjelaskan, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan dana desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan.

Dikatakan, kewajiban ini sebagaimana diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Pada Pasal 19 Permendes 2/2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, bahwa publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting.

“Di Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan,” kata Zulkifli Simatupang, Selasa (24/6/2025).

Pemerintah desa wajib mempublikasikan hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa).

Kemudian, dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), fokus penggunaan dana desa, dan dokumen APB Desa.

Selain itu, publikasi dana desa juga diatur dalam Undang-Undang 6/2014 tentang desa. Peraturan Pemerintah 60/2014 dan peraturan menteri terkait juga mengatur kewajiban publikasi APB Desa, termasuk penggunaan dana desa.

Dalam Permendes 7/2023, Pasal 16 dan 17, publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa, atau media elektronik, media cetak, media online, serta publikasi lainnya, yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat.

Pada Permendes 2/2024, Pasal 19 juga diatur tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.

“Pasal 21, publikasi informasi penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Zulkifli Simatupang.

Beberapa media yang dapat digunakan di antaranya, baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.

Zulkifli Simatupang juga menerangkan dasar hukum anggaran publikasi kegiatan dana desa sebagaimana tertuang dalam UU 6/2014 tentang desa, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan berbagai informasi, termasuk laporan keuangan terkait dana desa.

“Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur pengelolaan dan penggunaan dana desa, termasuk kewajiban publikasi,” katanya.

PMK mengatur secara rinci mengenai pengelolaan dana desa, termasuk penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, serta kewajiban publikasi.

“Contohnya, PMK 108/2024 yang mengatur tentang pengalokasian dana desa dan PMK 145/2023 mengatur tentang pengelolaan dana desa,” kata Zulkifli Simatupang.

Dijelaskan pula, publikasi penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.

Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Sistem informasi desa sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dan kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan dana desa,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta mengawasi dan memastikan bahwa dana desa tersebut digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat desa.

Zulkifli Simatupang berharap, dengan kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif berpartisipasi memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

penulis: Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *